Rabu, 11 Januari 2012


Penyalahgunaan obat dexstromethorphan kian menyerang anak muda
Sebenarnya apa itu Dextro?


Dextromethorphan atau pil Dextro sebenarnya merupakan bahan aktif dalam obat anti batuk. Namun dalam takaran berlebihan, Menimbulkan gangguan bio pshico-social. Efek sampingnya terjadi stimulasi ringan, mudah tersinggung, euforia dan halusinasi, gangguan penglihatan, hingga hilangnya koordinasi gerak tubuh obat ini bisa menjadi alat pencabut nyawa, khususnya di kalangan remaja yang hobi menenggak minuman keras oplosan. Karena harganya yang mampu dijangkau oleh para anak muda yang kurang mampu.
Karena harganya yang mampu dijangkau oleh para anak muda yang kurang mampu.
Banyaknya contoh kasus yang terjadi dibeberapa wilayah membuktikan bahwa penyalahgunaan Dextro telah menjalar dimasyarakat kita terutama bagi anak muda. Ternyata dextro ada dimana-mana. Tidakperlu jauh-jauh, di Purwokerto saja, kini Dextro sudah marak dan telah menjadikebutuhan bagi beberapa kelompok anak muda terutama yang masih dibawah garis kemiskinanPenyalahgunaan Dextro telah berkembang jauh dan dianggap sudah sangat berbahaya karena dikonsumsi layaknya narkotika. Tidak lagi sesuai dengan fungsinya sebagai obat,"
(ujar Dede didampingi Kepala Bidang Pengendalian Operasi, M. Nizar, di kantor BNP Jabar, Jln. Cilaki, Bandung, Rabu (7/12).)penyalahgunaan Dextro ini tidak hanya saat event-event tertentu saja, dalam keseharian mereka pun tidak terlepas dari Dextro yang dikonsumsi bersama teman-teman sepermainan, bahkan ada yang mengonsumsi bersama dalam satu keluarga.kasus penyalahgunaan Dextro yang terjadi pada laki-laki berusia 19th dan 12th mengalami kritis dan sering tidak sadarkan diri setelah meminum Dextro dalam dosis yang berlebihan pada Mei 2009.Di tahun yang sama, dua bulan sebelumnya yaitu pada Maret 2009 tiga oranglaki-laki yaitu Asa (26), Agus (18), dan Ryan (25) meninggal dunia akibat obat ini. Blitar mencatat pada tahun dan kasus yang sama, dua orang laki-laki Yongki Prasetyo (14) dan Hafid R (20) meninggal dengan mulut berbusa akibat mengonsumsi obat ini secara berlebih. 
Dextro yang seharusnya digunakan untuk mengatasi masalah pernapasan akibat batuk, ternyata banyak disalahgunakan karena efeknya nyaris sama seperti mengonsumsi narkotika. Menurut hasil kajian Asosiasi Farmasi Indonesia, Dextro memang mengandung zat metorphan, turunan morfin atau morfinat. Melalui proses tertentu, Dextro bisa berubah menjadi zat adiktif yang berdampak pada halusinasi atau daya khayal tinggi. Dede mengungkapkan, harga Dextro yang sangat murah, yaitu Rp 100 hingga Rp 400 per butir, menyebabkan obat ini banyak dicari. Apalagi untuk mendapatkannya tidak sulit, bisa diperoleh di apotek maupun warung. Dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika, katanya, Dextro tidak termasuk bahan yang mengandung narkotika atau zat-zat adiktif lainnya. Jadi, baik penjual maupun pengguna tidak bisa dijerat hukum. Kepolisian dan instansi lainnya tidak bisa menindak karena tidak melanggar UU tentang narkotika.penyalahgunaan Dextro ini tidak hanya saat event-event tertentu saja, dalam keseharian mereka pun tidak terlepas dari Dextro yang dikonsumsi bersama teman-teman sepermainan, bahkan ada yang mengonsumsi bersama dalam satu keluarga.kasus penyalahgunaan Dextro yang terjadi pada laki-laki berusia 19th dan 12th mengalami kritis dan sering tidak sadarkan diri setelah meminum Dextro dalam dosis yang berlebihan pada Mei 2009.Di tahun yang sama, dua bulan sebelumnya yaitu pada Maret 2009 tiga oranglaki-laki yaitu Asa (26), Agus (18), dan Ryan (25) meninggal dunia akibat obat ini. Blitar mencatat pada tahun dan kasus yang sama, dua orang laki-laki Yongki Prasetyo (14) dan Hafid R (20) meninggal dengan mulut berbusa akibat mengonsumsi obat ini secara berlebih. Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Barat mengajukan usulan kepada sejumlah instansi terkait seperti Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, untuk meningkatkan status obat batuk dextrometrophan alias dextro menjadi kategori G. Dengan dinaikkan status menjadi obat golongan G, maka pembeliannya harus memakai resep. Tidak lagi berstatus bebas terbatas yang artinya bisa dibeli tanpa resep.Tujuan menaikkan status dextro itu adalah untuk mengurangi penyalahgunaan dextro sebagai substitusi narkotika karena harganya yang sangat murah dan bisa dibeli bebas. "Dari kunjungan kami ke 26 kabupaten dan kota di Jabar, kami menemukan adanya kasus penyalahgunaan dextro, terutama generasi muda produktif. Dextro telah berkembang jauh dan dianggap sangat berbahaya karena dikonsumsi layaknya narkotika. Tidak lagi sesuai dengan fungsi obat itu," Ujar Kepala BNP Jabar Yusuf Macan Effendi didampingi Kepala Bidang Pengendalian Operasi BNP Jabar M. Nizar, di Kantor BNP Jabar, Jln. Cilaki, Kota Bandung, Rabu (7/12) petang.